Beranda Asuransi

Asuransi & Penjaminan yang Diterima

Sebagai rumah sakit rujukan tingkat nasional (Tipe A), RSUP Dr. Kariadi Semarang memiliki jaringan kerja sama asuransi yang luas untuk memudahkan pasien dari berbagai kalangan.

Cara Daftar Kontak
1) BPJS Kesehatan (JKN-KIS)

Rujukan berjenjang & penanganan darurat

  • Rawat Jalan (Poliklinik): Pasien BPJS wajib membawa Surat Rujukan Elektronik dari fasilitas kesehatan tingkat sebelumnya (umumnya dari RS Tipe C atau Tipe B). Pasien tidak dapat langsung datang dari Puskesmas/Klinik Pratama ke RS Tipe A, kecuali ada indikasi medis khusus yang memerlukan penanganan di RS Tipe A.
  • Kondisi Gawat Darurat (IGD): Dalam kondisi darurat yang mengancam nyawa, pasien BPJS dapat langsung ditangani di IGD tanpa perlu surat rujukan.
  • Fasilitas Kelas: Rawat inap disesuaikan dengan kelas BPJS (Kelas 1, 2, atau 3).
2) Asuransi Swasta / Komersial (Paviliun Garuda)

Fokus layanan VIP/Eksekutif

RSUP Dr. Kariadi bekerja sama dengan berbagai penyedia asuransi swasta nasional maupun internasional. Layanan asuransi swasta pada umumnya difokuskan di Paviliun Garuda (layanan VIP/Eksekutif).

  • Mandiri Inhealth: Skema Managed Care maupun Indemnity.
  • Jaringan AdMedika: Menanggung berbagai asuransi dalam provider AdMedika (mis. Allianz, Prudential, Manulife, AIA, Generali, Sinarmas, dan lainnya).
  • Asuransi Perusahaan (Corporate): BUMN/perusahaan swasta yang memiliki kerja sama langsung (Direct Billing) untuk jaminan kesehatan karyawan.
Catatan: Disarankan membawa kartu asuransi fisik/digital dan mengonfirmasi limit serta cakupan (coverage) polis ke loket pendaftaran Paviliun Garuda.
3) Jasa Raharja (Kecelakaan Lalu Lintas)

Penjaminan korban kecelakaan

Untuk korban kecelakaan lalu lintas ganda (dua kendaraan atau lebih) maupun pejalan kaki yang ditabrak, biaya perawatan dapat dijamin oleh PT Jasa Raharja.

Syarat: Keluarga wajib segera mengurus Laporan Kepolisian (Surat Keterangan Kecelakaan Lalu Lintas) di Polres setempat agar rumah sakit dapat mengajukan klaim. Jika plafon Jasa Raharja habis, sisa biaya dapat dilanjutkan melalui BPJS (jika peserta aktif).
4) BPJS Ketenagakerjaan (JKK)

Kecelakaan kerja & penyakit akibat kerja

Untuk kecelakaan/penyakit akibat kerja (saat berangkat, di lokasi kerja, atau pulang kerja), RS Kariadi menerima penjaminan BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Syarat: Perusahaan tempat pasien bekerja harus segera melaporkan kejadian dan menerbitkan surat keterangan/formulir kecelakaan kerja untuk diserahkan ke pihak rumah sakit.
5) Penjaminan Pemerintah Lainnya (Jamkesda/SKTM)

Akses bagi masyarakat yang membutuhkan

RS Kariadi juga melayani Jamkesda atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang telah divalidasi oleh Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan terkait, khususnya bagi warga Jawa Tengah yang belum ter-cover BPJS Kesehatan Nasional.

Tips: Pastikan dokumen Jamkesda/SKTM telah tervalidasi sebelum datang agar proses administrasi lebih cepat.

Ingin memastikan penjaminan kamu sesuai?

Cek panduan pendaftaran, siapkan dokumen, lalu konfirmasi ke loket terkait saat kunjungan.

Lihat Panduan Pendaftaran Kontak